Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

"Apartemen" Lapas dibongkar, tanahnya tetap milik Pemkab Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa lahan bekas bangunan 'apartemen' di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus sebagai aset milik pemerintah daerah, meskipun telah disetujui untuk dipinjamkan kepada pihak lapas melalui skema pinjam pakai. Persetujuan ini diberikan melalui Surat Keputusan Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026, diikuti dengan perjanjian pinjam pakai pada 13 Agustus 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa tidak ada proses hibah tanah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakalan (Kemenimipas) atau Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakalan Kemenimipas telah membongkar 10 unit bangunan yang diduga digunakan sebagai fasilitas 'apartemen' di Lapas Cibinong. Pembongkaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakalan Mashudi menggunakan alat berat. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman RI. Pemeriksaan juga mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, namun identitas pelaku belum diumumkan karena masih dalam proses analisis. Hasil akhir akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakalan Komisi XIII DPR RI setelah selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait