APTI Jatim Minta Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 28 Tahun 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur meminta pemerintah menunda dan mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan zat adiktif pada produk tembakau dan rokok elektronik. Kepala DPD APTI Jawa Timur, Kamudi, menyampaikan concern bahwa sejumlah ketentuan dalam PP ini berpotensi berdampak luas pada ekosistem pertembakauan, meliputi petani, industri, tenaga kerja, dan masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau. Menurutnya, pengaturan produk tembakau perlu mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampak ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha petani dan industri. Salah satu ketentuan yang dikhawatirkan adalah kewajiban produsen dan importir memenuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar serta melakukan pengujian kandungan pada produk tembakau. Ketentuan ini dinilai perlu dikaji dampaknya terhadap produksi dan penyerapan tembakau petani. APTI menekankan pentingnya kajian komprehensif agar kebijakan tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga menjaga kesejahteraan petani dan stabilitas sektor tembakau nasional.
Bagikan
Berita terkait
FK UNEJ Inovasi Antivirus Berbasis Tembakau untuk Cegah Penularan HIV dari Ibu Hamil ke Bayi
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 15.35
Aturan Penyeragaman Kemasan Kemenkes Gerus Pemasukan Industri Periklanan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.15
Kemitraan Dorong Kesejahteraan Petani Tembakau di Rembang
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
Kemitraan Dorong Kesejahteraan Petani Tembakau di Rembang
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 13.30