Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Arah Baru Pesantren: Merawat Tradisi, Menjawab Zaman

Kementerian Agama RI membentuk Direktorat Jenderal Pesantren melalui Perpres No. 18 Tahun 2026 sebagai pengakuan negara terhadap institusi pesantren. Meski jumlah lembaga meningkat menjadi 42.369, pesantren menghadapi 'Paradoks Pesantren' berupa stagnasi jumlah santri di angka 6,2 juta jiwa akibat tantangan demografi, penyusutan kelas menengah, dan tuntutan adaptasi teknologi oleh Gen Z.

Data menunjukkan 79,6% orang tua menginginkan kombinasi pendidikan umum dan agama, dengan fokus pada digitalisasi, ekonomi, dan sains. Namun, isu keamanan menjadi kendala utama, di mana 69% orang tua khawatir akan kekerasan dan 61,8% takut pelecehan. Menanggapi hal ini, pemerintah meluncurkan kebijakan SAFESANTRI, pembangunan SIMTREN untuk akurasi data, serta pendirian 2.000 Badan Usaha Milik Pesantren guna meningkatkan kemandirian dan kualitas layanan.

Berita terkait