HNW Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Ditjen Pesantren
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI. PMA ini merupakan tahap akhir dari proses panjang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan memberikan implikasi teknis nyata bagi dunia pesantren. HNW menyebutkan selama periode reses DPR RI, ia menerima banyak aspirasi untuk dukungan pemerintah bagi lembaga keagamaan, termasuk pesantren.
Struktur Ditjen Pesantren terdiri dari Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren. HNW berharap SDM terbaik ditempatkan di sana untuk mengafirmasi beragam kegiatan pesantren, termasuk memperjuangkan pemisahan anggaran abadi pesantren dari anggaran abadi pendidikan. Ia menekankan Ditjen Pesantren harus adil mengayomi tiga jenis pesantren sesuai UU, yaitu tradisional, modern, dan campuran.
Indonesia memiliki setidaknya 42 ribu lembaga pesantren dengan 11 juta santri. Selain PMA, telah terbit Perpres Nomor 18 Tahun 2026, dan HNW menunggu tindak lanjut konkretnya untuk penguatan kelembagaan pesantren.
Bagikan
Berita terkait
Busana Adat Jadi Warna-warni Kebinekaan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.20
Sambut HUT Ke-81 RI, Ketua MPR RI Ajak Bangsa Indonesia Rawat Persatuan dan Kebinekaan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 22.05
Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Persatuan Sebagai Kekuatan Utama Bangsa
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.00
Anggota F-PKB MPR: Keberhasilan Pemerintah Bukan Sekadar Daftar Capaian
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.32