HNW Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Ditjen Pesantren
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI. PMA ini merupakan tahap akhir dari proses panjang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan memberikan implikasi teknis nyata bagi dunia pesantren. HNW menyebutkan selama periode reses DPR RI, ia menerima banyak aspirasi untuk dukungan pemerintah bagi lembaga keagamaan, termasuk pesantren.
Struktur Ditjen Pesantren terdiri dari Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren. HNW berharap SDM terbaik ditempatkan di sana untuk mengafirmasi beragam kegiatan pesantren, termasuk memperjuangkan pemisahan anggaran abadi pesantren dari anggaran abadi pendidikan. Ia menekankan Ditjen Pesantren harus adil mengayomi tiga jenis pesantren sesuai UU, yaitu tradisional, modern, dan campuran.
Indonesia memiliki setidaknya 42 ribu lembaga pesantren dengan 11 juta santri. Selain PMA, telah terbit Perpres Nomor 18 Tahun 2026, dan HNW menunggu tindak lanjut konkretnya untuk penguatan kelembagaan pesantren.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 20.18
Bentuk Ditjen Pesantren, Menag Soroti Anggaran 42 Ribu Ponpes Belum Sepadan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.43
Arah Baru Pesantren: Merawat Tradisi, Menjawab Zaman
Detik.com · 19 September 2026 pukul 21.20
Program Pesantren Nyaman Belajar Sedot Rp 17,5 Miliar, Menag Sebut 12 Juta Santri Adalah Anak Bangsa
JawaPos · 16 September 2026 pukul 21.30