Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Arahan Prabowo: Dana BOS Bakal Digunakan untuk Menggaji Guru Non-ASN

Presiden Prabowo Subianto menyatakan arahan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai gaji guru non-ASN sekolah dasar dan menengah. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, dana BOS dari tahun ini dialokasikan untuk semua murid di sekolah dasar dan taman kanak-kanak, sementara Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu. Penggunaan dana BOS tidak hanya untuk biaya operasional sekolah, perbaikan ringan, maupun kegiatan ekstrakurikuler, tetapi kini juga untuk membayar gaji guru non-ASN. Guru PNS di sekolah negeri tetap digaji oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat layanan pendidikan gratis pada jenjang dasar dan menengah serta taman kanak-kanak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait