Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen: Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer di Sekolah Negeri

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pendidikan negeri gratis dari TK hingga perguruan tinggi. Salah satu langkah utama adalah mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru non-ASN dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS, sementara dana PIP ditujukan untuk murid dari keluarga tidak mampu. Selain itu, komitmen Presiden juga menekankan peningkatan kualitas guru melalui pelatihan yang didanai dari APBN. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat bersama Presiden di Istana Merdeka pada Rabu (23/9/2026).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait