Arahan Prabowo, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menegakkan kewajiban bagi pabrik gula untuk memiliki kebun tebu sendiri, sesuai arahan Presiden Prabowo dalam mempercepat swasembada pangan. Amran menegaskan bahwa ketentuan ini bukan aturan baru, melainkan penguatan kembali norma yang sudah ada sejak lama namun longgar dalam penerapannya.
Kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian 2013 dan kemudian diperkuat melalui Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan tersebut mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor untuk membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.
Amran mengakui bahwa selama bertahun-tahun aturan ini tidak dijalankan dengan tegas oleh para pelaku usaha. Pemerintah kini memastikan seluruh perusahaan pabrik gula benar-benar mematuhi kewajiban tersebut guna memperkuat produksi gula nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Bagikan
Berita terkait
Kejar Swasembada Pangan, Pemerintah Siapkan Perpres Impor 1 Juta Sapi Indukan
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.00
Prabowo Pidato Swasembada Pangan, Komeng: Kamboja-Thailand Perang Kita Nggak Perlu Impor
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.46
Titiek Respons Pidato Prabowo di Sidang Tahunan: Alhamdulillah Banyak Pencapaian
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.16
Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.44