Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Arahan Prabowo, Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah akan menegakkan kewajiban bagi pabrik gula untuk memiliki kebun tebu sendiri, sesuai arahan Presiden Prabowo dalam mempercepat swasembada pangan. Amran menegaskan bahwa ketentuan ini bukan aturan baru, melainkan penguatan kembali norma yang sudah ada sejak lama namun longgar dalam penerapannya.

Kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian 2013 dan kemudian diperkuat melalui Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan tersebut mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor untuk membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan.

Amran mengakui bahwa selama bertahun-tahun aturan ini tidak dijalankan dengan tegas oleh para pelaku usaha. Pemerintah kini memastikan seluruh perusahaan pabrik gula benar-benar mematuhi kewajiban tersebut guna memperkuat produksi gula nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.

Berita terkait