Arda Ernisa Mantap Pilih WNI, Kakanwil Milawati Minta taat Aturan Keimigrasian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Arda Ernisa secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan Sumpah dan Janji Setia kepada NKRI di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Senin (10/8). Upacara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dengan pelantikan ini, status Arda Ernisa beralih dari Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas menjadi WNI penuh, sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Pelantikan ini menandakan kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah mencapai usia untuk memilih kewarganegaraannya. Menurut Kakanwil Milawati, setelah pengucapan sumpah, Arda Ernisa diwajibkan untuk menyerahkan seluruh dokumen keimigrasian yang masih dimilikinya kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari setelah tanggal pelantikan. Kewajiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Garuda Institute Puji Langkah Imigrasi Lindungi WNI dari TPPO
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.12
Trump Teken Aturan Baru soal Kewarganegaraan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.55
Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Terindikasi TPPO Sepanjang 2026
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.18
Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Berisiko Sepanjang 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 12.28