Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

13 WNA Terjaring Prostitusi Online di Bali, Pasang Tarif Rp 13 Juta

Tim imigrasi dan polisi Bali menangkap 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi prostitusi online di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Kumpulan terdiri dari 12 wanita dan 1 laki-laki dari Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Ukraina. Tarif jasa seks komersial berkisar Rp13–14 juta untuk WNA Rusia (1.100 AUD per jam) dan Rp10–11 juta untuk Nigeria (800 AUD). Pelanggan dominan WNA, mereka menggunakan website, Telegram, dan WhatsApp untuk memonetisasi jasa. Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan TPPO dikonfirmasi pada IP (Rusia) dan OG (Ukraina) yang diketahali sistem bagi hasil sejak Juni 2024.

Berita terkait