13 WNA Terjaring Prostitusi Online di Bali, Pasang Tarif Rp 13 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim imigrasi dan polisi Bali menangkap 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi prostitusi online di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Kumpulan terdiri dari 12 wanita dan 1 laki-laki dari Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Ukraina. Tarif jasa seks komersial berkisar Rp13–14 juta untuk WNA Rusia (1.100 AUD per jam) dan Rp10–11 juta untuk Nigeria (800 AUD). Pelanggan dominan WNA, mereka menggunakan website, Telegram, dan WhatsApp untuk memonetisasi jasa. Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan TPPO dikonfirmasi pada IP (Rusia) dan OG (Ukraina) yang diketahali sistem bagi hasil sejak Juni 2024.
Bagikan
Berita terkait
13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.41
Hakim Federal Blokir Langkah Donald Trump yang Ingin Batasi Kewarganegaraan Hak Lahir di AS
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 06.23
Arda Ernisa Mantap Pilih WNI, Kakanwil Milawati Minta taat Aturan Keimigrasian
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.48
Trump Teken Aturan Baru soal Kewarganegaraan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.55