Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Ada Apa?

Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap pihak label rekaman PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan dari musisi berusia 31 tahun tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 13 Agustus, dengan menggunakan nama lengkap Ardhito Rifqi Pramono.

Keberadaan gugatan yang diajukan oleh pelantun lagu Bitterlove ini dikonfirmasi secara langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dihubungi awak media pada Selasa, 18 Agustus. Menurut penjelasannya, perkara tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atau kelalaian memenuhi kewajiban perjanjian.

Menindaklanjuti pendaftaran perkara gugatan wanprestasi ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan dan menetapkan jadwal sidang perdana untuk kedua belah pihak. Sidang tersebut nantinya akan memeriksa materi gugatan perdata antara Ardhito Pramono dan Sony Music Indonesia secara resmi di meja hijau.

Berita terkait