Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Ada Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap pihak label rekaman PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan dari musisi berusia 31 tahun tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 13 Agustus, dengan menggunakan nama lengkap Ardhito Rifqi Pramono.
Keberadaan gugatan yang diajukan oleh pelantun lagu Bitterlove ini dikonfirmasi secara langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dihubungi awak media pada Selasa, 18 Agustus. Menurut penjelasannya, perkara tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atau kelalaian memenuhi kewajiban perjanjian.
Menindaklanjuti pendaftaran perkara gugatan wanprestasi ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan dan menetapkan jadwal sidang perdana untuk kedua belah pihak. Sidang tersebut nantinya akan memeriksa materi gugatan perdata antara Ardhito Pramono dan Sony Music Indonesia secara resmi di meja hijau.
Bagikan
Berita terkait
Dana Asing Masuk Rp 17 Triliun, OJK: Industri Pindar Indonesia Masih Menarik
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.36
Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan Lodewyk Pusung Pekan Depan
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.51
Ada Konflik Internal di Balik Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.58
Babak Baru Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sidang Perdana 11 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.18