Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Ada Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap pihak label rekaman PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan dari musisi berusia 31 tahun tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 13 Agustus, dengan menggunakan nama lengkap Ardhito Rifqi Pramono.
Keberadaan gugatan yang diajukan oleh pelantun lagu Bitterlove ini dikonfirmasi secara langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dihubungi awak media pada Selasa, 18 Agustus. Menurut penjelasannya, perkara tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi atau kelalaian memenuhi kewajiban perjanjian.
Menindaklanjuti pendaftaran perkara gugatan wanprestasi ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan dan menetapkan jadwal sidang perdana untuk kedua belah pihak. Sidang tersebut nantinya akan memeriksa materi gugatan perdata antara Ardhito Pramono dan Sony Music Indonesia secara resmi di meja hijau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.55
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Pengelolaan dan Royalti Lagu
Berita terkait
Jadwal Sidang Perdana Gugatan Dugaan Wanprestasi Sarwendah Terhadap Ruben Onsu
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.00
Sarwendah Ajukan Gugatan Perdata Atas Dugaan Wanprestasi, Ini Tanggapan Pihak Ruben Onsu
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.33
Sarwendah Gugat Ruben Onsu Atas Dugaan Wanprestasi
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.41
Sidang Gugatan Ardhito Pramono Terhadap Sony Music Indonesia Digelar Hari Ini
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.15