AS kaji pungutan Rp1,8 miliar untuk mahasiswa asing yang mau menetap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Amerika Serikat sedang mengkaji pungutan biaya sebesar 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,8 miliar bagi mahasiswa asing yang ingin menetap dan bekerja di AS setelah menyelesaikan pendidikan. Biaya ini terkait dengan program Optional Practical Training (OPT) yang membolehkan lulusan asing bekerja dengan visa pelajar hingga tiga tahun. Keputusan masih dibahas di Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan belum jelas apakah Gedung Putih akan menyetujuinya. Belum ditentukan juga apakah biaya akan dibayar oleh mahasiswa atau oleh pihak yang mempekerjakan mereka di AS.
Pada tahun 2024, sekitar 419.000 mahasiswa asing bekerja di AS melalui program OPT. Jika diterapkan, langkah ini akan berdampak signifikan pada universitas AS yang mengandalkan mahasiswa internasional sebagai sumber pendapatan, serta perusahaan seperti di Silicon Valley dan Wall Street yang sering merekrut lulusan asing untuk posisi teknologi. Hal ini merupakan bagian dari pembatasan imigrasi yang lebih ketat oleh pemerintahan Presiden Trump, termasuk pembatasan visa untuk jurnalis dan mahasiswa, serta penurunan jumlah mahasiswa internasional yang menyebabkan kesulitan keuangan bagi beberapa kampus.
Bagikan
Berita terkait
BPK Dorong Kebijakan Visa Selektif untuk Perkuat Kedaulatan Indonesia
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.32
Dirjen: Kebijakan selektif keimigrasian tak hambat WNA masuk Indonesia
ANTARA News · 29 Juli 2026 pukul 20.24
Prabowo-Gibran Saksikan Pawai Karnaval Kemerdekaan di Monas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 21.47
Data BMKG 17 Agustus 2026, Terjadi 1.624 Gempa Susulan Pasca-Bencana di Flores
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.41