Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Peraturan ini menjadi payung hukum pembentukan skema beasiswa daerah setara LPDP serta memperketat persyaratan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penerima KJP Plus dan KJMU diwajibkan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diprioritaskan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan pada Desil 1 hingga Desil 5. Calon penerima juga harus berdomisili di DKI Jakarta selama minimal lima tahun berturut-turut.

Aturan baru juga mengatur sanksi bagi penerima bantuan pendidikan yang melakukan kecurangan akademik, perjudian termasuk judi online, merokok, tawuran, membolos, bullying, hingga perbuatan asusila. Jika pelanggaran mengandung unsur tindak pidana, Pemprov DKI dapat memprosesnya sesuai hukum pidana yang berlaku. Sanksi ini termasuk dalam Pasal 40 Pergub 20/2026.

Pergub 20/2026 juga menjadi dasar pembentukan Beasiswa Jakarta Unggul, yang ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di kampus terbaik dunia. Penerima beasiswa ini mendapatkan pembiayaan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya penelitian. Pembiayaan diberikan paling lama empat semester atau dua tahun untuk S-2, dan 10 semester atau lima tahun untuk S-3. Calon penerima S-2 harus memiliki IPK S-1 minimal 3,00, sedangkan calon penerima S-3 harus memiliki IPK S-2 minimal 3,25. Penerima juga wajib menyelesaikan studi dan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta selama dua kali masa studi.

Berita terkait