Aturan Baru Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342686/original/001951600_1788787719-IMG_4329.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Peraturan ini menjadi payung hukum pembentukan skema beasiswa daerah setara LPDP serta memperketat persyaratan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penerima KJP Plus dan KJMU diwajibkan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diprioritaskan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan pada Desil 1 hingga Desil 5. Calon penerima juga harus berdomisili di DKI Jakarta selama minimal lima tahun berturut-turut.
Aturan baru juga mengatur sanksi bagi penerima bantuan pendidikan yang melakukan kecurangan akademik, perjudian termasuk judi online, merokok, tawuran, membolos, bullying, hingga perbuatan asusila. Jika pelanggaran mengandung unsur tindak pidana, Pemprov DKI dapat memprosesnya sesuai hukum pidana yang berlaku. Sanksi ini termasuk dalam Pasal 40 Pergub 20/2026.
Pergub 20/2026 juga menjadi dasar pembentukan Beasiswa Jakarta Unggul, yang ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di kampus terbaik dunia. Penerima beasiswa ini mendapatkan pembiayaan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya penelitian. Pembiayaan diberikan paling lama empat semester atau dua tahun untuk S-2, dan 10 semester atau lima tahun untuk S-3. Calon penerima S-2 harus memiliki IPK S-1 minimal 3,00, sedangkan calon penerima S-3 harus memiliki IPK S-2 minimal 3,25. Penerima juga wajib menyelesaikan studi dan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta selama dua kali masa studi.
Bagikan
Berita terkait
Wali Kota Jakarta Pusat: 707 Ribu Warga Dapat KJP dan 15 Ribu Terima KJMU
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 23.44
Pramono Teken Pergub KJMU, Penyaluran Kini 2 Gelombang
kumparan · 11 September 2026 pukul 15.28
Pemprov DKI Verifikasi 26.247 Pendaftar KJP Tahap II Terkait Profil Kekayaan
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 12.31
KJP Plus Tahap 2 Cair, Ada Temuan Soal Mobil dan Rumah Rp 1 Miliar
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.49