Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pramono Teken Pergub KJMU, Penyaluran Kini 2 Gelombang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (pergub) mengatur program LPDP Jakarta, KJP, dan KJMU. Pergub ini diatur bersamaan dan diharapkan berlaku pada tahun 2027. Perubahan utama terdapat pada mekanisme penyaluran KJMU yang sebelumnya melalui satu gelombang, kini menjadi dua gelombang. Perubahan ini diperlukan karena proses verifikasi data setelah muncul data baru terkait desil dan data penerima. Tujuannya agar tidak terjadi penerimaan yang redundant atau pemberian bantuan pendidikan dua kali.

Berita terkait