Pramono Teken Pergub KJMU, Penyaluran Kini 2 Gelombang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (pergub) mengatur program LPDP Jakarta, KJP, dan KJMU. Pergub ini diatur bersamaan dan diharapkan berlaku pada tahun 2027. Perubahan utama terdapat pada mekanisme penyaluran KJMU yang sebelumnya melalui satu gelombang, kini menjadi dua gelombang. Perubahan ini diperlukan karena proses verifikasi data setelah muncul data baru terkait desil dan data penerima. Tujuannya agar tidak terjadi penerimaan yang redundant atau pemberian bantuan pendidikan dua kali.
Bagikan
Berita terkait
Pramono: Jika Membutuhkan, Siswa Sekolah Unggulan Juga Berhak Terima KJP-KJMU
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 10.58
Cara Cek KJP September 2026 Pakai NIK, Ini Besaran Bantuan dan Syaratnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 07.28
Ada 40 Ribu Siswa Belum Dapat KJP, Pramono Minta Disdik Jakarta Jemput Bola
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.42
Wali Kota Jakarta Pusat: 707 Ribu Warga Dapat KJP dan 15 Ribu Terima KJMU
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 23.44