Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji PPPK Hanya Berlaku pada Pelanggaran Disengaja

BKPSDM Kota Mataram menerapkan sistem presensi daring berbasis koordinat bagi ASN dan PPPK sejak 1 September 2026 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja. Aturan ini mewajibkan pegawai disiplin dalam melakukan absensi melalui aplikasi yang terintegrasi dengan lokasi koordinat.

Sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen hanya akan diberlakukan bagi pegawai yang sengaja tidak melakukan presensi. Bagi pegawai yang mengalami kendala teknis atau lupa, tersedia mekanisme pengajuan sanggahan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing agar gaji tidak dipotong. Saat ini, BKPSDM masih memberikan kelonggaran karena masa awal penerapan dan adanya laporan kendala perangkat ponsel yang belum mendukung aplikasi.

Berita terkait