Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji PPPK Hanya Berlaku pada Pelanggaran Disengaja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BKPSDM Kota Mataram menerapkan sistem presensi daring berbasis koordinat bagi ASN dan PPPK sejak 1 September 2026 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja. Aturan ini mewajibkan pegawai disiplin dalam melakukan absensi melalui aplikasi yang terintegrasi dengan lokasi koordinat.
Sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen hanya akan diberlakukan bagi pegawai yang sengaja tidak melakukan presensi. Bagi pegawai yang mengalami kendala teknis atau lupa, tersedia mekanisme pengajuan sanggahan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing agar gaji tidak dipotong. Saat ini, BKPSDM masih memberikan kelonggaran karena masa awal penerapan dan adanya laporan kendala perangkat ponsel yang belum mendukung aplikasi.
Bagikan
Berita terkait
Eko Wibowo Ditunjuk Pimpin AMP Riau, Siap Kawal Perjuangan PPPK Penuh dan Paruh Waktu
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 16.40
AMP Bertemu Kepala BKN, Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN PPPK
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 13.35
5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Pengangkatan P3K ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Enggak Perlu Deg-degan
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 07.58
PPPK Minta Afirmasi Khusus di RUU ASN Baru, Ini Alasannya!
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.00