PPPK Minta Afirmasi Khusus di RUU ASN Baru, Ini Alasannya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk memberikan kebijakan yang adil dan proporsional bagi para pegawai PPPK dalam penataan kembali sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe, menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian sah dari pegawai ASN, sehingga pengabdian dan rekam jejak para pegawai harus menjadi pertimbangan utama dalam perubahan regulasi. P-PPPK tidak meminta keistimewaan, tetapi meminta mekanisme afirmasi, penyetaraan, atau seleksi yang proporsional agar para pegawai tidak diperlakukan sepenuhnya seperti pelamar baru yang belum pernah menjadi Pegawai ASN. Menanggapi wacana agar PPPK penuh waktu harus mengikuti seleksi ulang untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rambe mengingatkan agar proses ini tidak menambah beban bagi para pegawai. Para guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis berstatus PPPK telah menjalankan fungsi pelayanan publik dan dinilai kinerjanya secara berkala oleh negara. Pengalamannya dan rekam jejak tersebut seharusya diakomodasi dalam evaluasi transisi, terutama bagi pegawai yang telah berusia di atas 35 tahun.
Bagikan
Berita terkait
PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 05.00
Wacana PPPK Jadi PNS, P-PPPK Pertanyakan Tes Ulang: Mengapa ASN Harus Kembali Ikut Seleksi?
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 12.00
7 September, 35 Ribu PPPK & PPPK Paruh Waktu Kumpul di Istana Bawa 4 Tuntutan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.05
Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.15