Aturan Baru SPM Jalan Tol Ditargetkan Terbit Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol dapat resmi diundangkan pada Oktober 2026. Aturan baru ini akan memperketat kewajiban badan usaha jalan tol (BUJT) dalam pelayanan. Proses penyusunan rancangan peraturan menteri (Rapermen) telah melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan izin prakarsa pada 26 Februari 2025, konsultasi publik pada 1 Desember 2025, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada 8 April 2026. Kementerian PU juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerapan denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Finalisasi naskah Rapermen ditargetkan selesai pada minggu ketiga September 2026, dengan pengundangan di minggu keempat Oktober 2026.
Aturan baru akan memperkuat SPM menjadi tiga parameter dengan 64 indikator dan sub-indikator, meningkat dari 49 indikator sebelumnya. Sanksi administratif yang diatur meliputi teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Frekuensi pengujian kondisi jalan juga akan diperketat, khususnya pengujian International Roughness Index (IRI) yang sebelumnya dilakukan sekali setahun akan menjadi paling lama setiap tiga bulan. Pemerintah berharap aturan ini menjadi dasar penguatan pengawasan dan penegakan SPM jalan tol.
Bagikan
Berita terkait
Standar Pelayanan Minimum Tol Akan Berubah Total, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.40
Menteri PU Turun ke Lapangan, Temukan Laporan Kekeringan Tak Sesuai Kondisi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 10.00
85% Manajer Teken Kontrak, Kopdes Merah Putih Beroperasi Awal Oktober
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 19.15
124 Ha Sawah di Demak Terancam Gagal Panen, Menteri PU Kerahkan Pompa-Sumur Bor
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.34