Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Standar Pelayanan Minimum Tol Akan Berubah Total, Ini Bocorannya

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Aturan ini disiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang akan menggantikan aturan lama diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014. Penguatan ini dilakukan sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol.

Salah satu perubahan utama yang disiapkan adalah peningkatan frekuensi pemeriksaan kondisi permukaan jalan tol menggunakan International Roughness Index (IRI). Sebelumnya, survei IRI dilakukan sekali setahun, namun dalam aturan baru, pemeriksaan akan dilakukan empat kali setahun atau setiap triwulan. Hal ini dilakukan agar kondisi permukaan jalan tol dapat dipantau secara lebih rutin dan responsif.

Selain itu, aturan baru juga akan memperkuat mekanisme sanksi administratif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar SPM yang telah ditetapkan. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan keamanan jalan tol sebagai hak pengguna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait