Aturan Program Bedah Rumah Baru Terbit, Ini Isi Lengkapnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah (BSPS) yang ditandatangani Menteri Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026. Aturan ini menggantikan Permen Nomor 10 Tahun 2025 dan bertujuan mempercepat pemberian bantuan tunai kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengubah rumah tidak layak huni menjadi layak huni, serta mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas permukiman. Program dilaksanakan dalam tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan alokasi di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota berbasis data statistik.
Penerima bantuan (PB) ditetapkan oleh PPK melalui verifikasi faktual dan identifikasi kebutuhan anggaran secara administratif via sistem digital resmi Kementerian. Kriteria PB meliputi MBR warganegara Indonesia yang memiliki/menempati/menguasai rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan serupa, serta korban bencana yang rumahnya rusak di lokasi sesuai rencana tata ruang. Dana dicairkan langsung dari kas negara ke rekening PB melalui KPPN dan hanya boleh digunakan untuk membeli bahan bangunan serta membayar upah tukang. PB wajib melaporkan penggunaan dana paling lambat 30 hari kalender setelah pekerjaan fisik selesai 100%. Pelanggaran dikenai sanksi administratif bertahap dengan batas perbaikan 10 hari kerja.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 21.45
Mendagri Dorong Pemanfaatan Data BPS untuk Tekan Backlog Perumahan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.12
Kuota Bedah Rumah di Bali Melonjak 130 Kali Lipat, Menteri Ara Pasang Target
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.30
Pemprov Jabar Kawal Program 3 Juta Rumah Berjalan Efektif & Tepat Sasaran
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.20