Komisi II DPR Ungkap Alasan Penerbitan SHM Sebelum Bedah Rumah Dilakukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikeluarkan sebelum program bedah rumah dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan status tanah bersih dan tidak bermasalah hukumnya, sehingga dapat mencegah sengketa tanah di masa mendatang. Sebelumnya, rumah penerima biasanya dibedah terlebih dahulu, baru kemudian sertifikat diterbitkan. Sekarang, pemerintah memastikan kepastian hukum atas tanah terlebih dahulu agar renovasi menggunakan anggaran APBN tidak menemui kendala hukum. Penerbitan SHM juga memberi keuntungan bagi MBR untuk mengakses bantuan stimulan perumahan swadaya atau program bedah rumah pemerintah. Rifqinizamy menekankan pentingnya pencegahan agar tidak terjadi masalah tata kelola keuangan negara akibat tanah bermasalah setelah rumah sudah direnovasi. Dia mengapresiasi inisiatif Kantor Pertanahan dan BPN Kalimantan Selatan dalam mensertifikasi tanah penerima sebelum program perbaikan rumah dilaksanakan.
Bagikan
Berita terkait
Punya Tanah tapi Belum Bersertifikat? Pemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis untuk MBR
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 18.30
Aturan Program Bedah Rumah Baru Terbit, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.22
Subsidi Energi dan Kompensasi Bisa Tembus Rp700 Triliun, Bagaimana Kondisi APBN?
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 16.12
Pengamat dorong digitalisasi BBM subsidi untuk tekan beban APBN
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 16.09