Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II DPR Ungkap Alasan Penerbitan SHM Sebelum Bedah Rumah Dilakukan

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikeluarkan sebelum program bedah rumah dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan status tanah bersih dan tidak bermasalah hukumnya, sehingga dapat mencegah sengketa tanah di masa mendatang. Sebelumnya, rumah penerima biasanya dibedah terlebih dahulu, baru kemudian sertifikat diterbitkan. Sekarang, pemerintah memastikan kepastian hukum atas tanah terlebih dahulu agar renovasi menggunakan anggaran APBN tidak menemui kendala hukum. Penerbitan SHM juga memberi keuntungan bagi MBR untuk mengakses bantuan stimulan perumahan swadaya atau program bedah rumah pemerintah. Rifqinizamy menekankan pentingnya pencegahan agar tidak terjadi masalah tata kelola keuangan negara akibat tanah bermasalah setelah rumah sudah direnovasi. Dia mengapresiasi inisiatif Kantor Pertanahan dan BPN Kalimantan Selatan dalam mensertifikasi tanah penerima sebelum program perbaikan rumah dilaksanakan.

Berita terkait