Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Awal Mula Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Tanjung Priok

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka (YG, RA, JAT) dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di Tanjung Priok. Peristiwa bermula pada 6 September 2026 akibat dugaan penggadaian sepeda motor milik BS oleh korban. Korban dibawa ke beberapa lokasi, mengalami kekerasan, dan ditemukan warga sebelum akhirnya meninggal dunia pada 9 September 2026 di RSUD Tanjung Priok.

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan rekaman CCTV. Selain tiga tersangka, polisi menetapkan BS, B, dan J sebagai DPO. Para pelaku dijerat pasal pengeroyokan, penganiayaan, dan penculikan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV beredar di media sosial dan dilaporkan ke polisi pada 21 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait