Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Curi 12 Aki Truk di Tanjung Priok, Seorang Mekanik Ditangkap Polisi

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mekanik berinisial FF atas kasus pencurian 12 aki atau Electronic Control Unit (ECU) truk. Pelaku beraksi sendirian di kawasan pelabuhan pada jam rawan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada 26 Agustus 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan terkait total 19 laporan pencurian.

Barang curian dijual secara daring dengan harga Rp 1,7 juta hingga Rp 3,5 juta, jauh di bawah harga baru yang mencapai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, FF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait