Curi 12 Aki Truk di Tanjung Priok, Seorang Mekanik Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mekanik berinisial FF atas kasus pencurian 12 aki atau Electronic Control Unit (ECU) truk. Pelaku beraksi sendirian di kawasan pelabuhan pada jam rawan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada 26 Agustus 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan terkait total 19 laporan pencurian.
Barang curian dijual secara daring dengan harga Rp 1,7 juta hingga Rp 3,5 juta, jauh di bawah harga baru yang mencapai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, FF dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.47
Polisi Tangkap Empat Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Berita terkait
Hendak Mencuri ECU Truk, Mekanik Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.00
Pura-pura Tanya Lipstik, 2 Pria Curi iPhone 16 Wanita di Mal Jakut
Detik.com · 9 September 2026 pukul 14.49
Copet Modus Tanya Lipstik Gasak HP Remaja di Mal Pluit, 2 Pelaku Diburu
Detik.com · 9 September 2026 pukul 03.15
Terduga Pencuri Jeruk Tewas Dikeroyok Massa di Banyuwangi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.45