Ayah di Sumsel Diduga Perkosa Putrinya hingga Hamil, Bayi Dibuang ke Musala
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Sumsel mengamankan SS (45 tahun) dan mahasiswi DM (22 tahun) terkait kasus pembuangan bayi. Kasus berawal dari penemuan bayi laki-laki usia 4 hari di musala pada 1 Oktober 2023. Pemeriksaan mengungkapkan bayi tersebut hasil persetubuhan antara SS dan DM yang merupakan ayah dan anak. SS diduga perkosa anak kandungnya, sedangkan DM nekat membuang bayi karena malu. Keduanya dijerat pasal 429 ayat 1 dan 3 KUHP, pasal 418 ayat 1, 419 ayat 2, serta pasal 473 ayat 1 KUHP. Investigasi masih berlangsung untuk menentukan motif dan kronologi lengkap.
Bagikan
Berita terkait
Mengaku Dibegal, GM Bawa Kabur Uang Perusahaan
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 21.10
Awal Mula Warga Temukan Kerangka Kakak-Adik yang Hilang 5 Tahun di Banyuasin
Detik.com · 9 September 2026 pukul 23.04
Cerita Warga Temukan Kerangka Kakak-Beradik di Banyuasin yang Hilang 5 Tahun
kumparan · 8 September 2026 pukul 16.15
Duit Rp 1,2 M Vilmei Hasil TikTok Dikuras Karyawan: Beli Koin-Kasih Gift
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.59