Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ayah di Sumsel Diduga Perkosa Putrinya hingga Hamil, Bayi Dibuang ke Musala

Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Sumsel mengamankan SS (45 tahun) dan mahasiswi DM (22 tahun) terkait kasus pembuangan bayi. Kasus berawal dari penemuan bayi laki-laki usia 4 hari di musala pada 1 Oktober 2023. Pemeriksaan mengungkapkan bayi tersebut hasil persetubuhan antara SS dan DM yang merupakan ayah dan anak. SS diduga perkosa anak kandungnya, sedangkan DM nekat membuang bayi karena malu. Keduanya dijerat pasal 429 ayat 1 dan 3 KUHP, pasal 418 ayat 1, 419 ayat 2, serta pasal 473 ayat 1 KUHP. Investigasi masih berlangsung untuk menentukan motif dan kronologi lengkap.

Berita terkait