Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Duit Rp 1,2 M Vilmei Hasil TikTok Dikuras Karyawan: Beli Koin-Kasih Gift

Polisi menyelidiki penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator Vilmei yang dikuras oleh karyawannya sendiri. Dengan demikian, uang hasil afiliator TikTok dibeli koin, kemudian ditukar gift dan dikirim ke akun pelaku. Tiga tersangka ditetapkan: Z (karyawan), A (kekasir Z), dan L (pembantu). Semua telah ditahan dan dijerat pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Motif masih dalami dan pihak kepolisian akan memanggil TikTok serta perbankan untuk menghitung total uang yang dicuri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait