Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Resmi jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan TH, seorang ayah di Jambi, sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi kandungnya yang bernama Gia berusia delapan bulan. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan penetapan tersangka tersebut dan mengatakan penyidik masih mendalami motif serta peran TH, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak atau jaringan lain.
Kasus ini bermula pada 7 Juli 2026, ketika TH membawa bayi Gia ke suatu tempat hingga korban berpindah tangan kepada sebuah keluarga dari suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi. Bayi Gia kemudian berhasil diserahkan kembali kepada ibu kandungnya, Femi, dalam acara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi.
TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polda Jambi menyatakan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan maksimal.
Bagikan
Berita terkait
Kabut Asap Memburuk, 6 Penerbangan Jambi Terdampak
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.15
Soroti Penetapan Tersangka Masinis, Pengamat Minta Aparat Periksa Pejabat DJKA
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.57
Tangis Wulamsari Minta Pulang ke Medan, Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.02
Keluarga Tak Tahu Rendi Gabung Tentara Rusia: Pamit Kerja ke Filipina
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.30