Soroti Penetapan Tersangka Masinis, Pengamat Minta Aparat Periksa Pejabat DJKA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur menjadi sorotan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan enam faktor berkontribusi pada kecelakaan: tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubung persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, persoalan komunikasi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, dan pelatihan masinis. Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai penyidikan harus mencakup seluruh faktor sistem keselamatan, bukan hanya masinis. Ia menekankan perlunya pemeriksaan tanggung jawab struktural dan regulator jika ditemukan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan, maupun penerapan sistem keselamatan. Kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem persinyalan, komunikasi, dan prosedur darurat yang tidak teridentifikasi sebelum digunakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 17.35
Soal KA Anggrek vs KRL, Polisi Sebut Ada SOP Saat Ragu di Kondisi Darurat
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.15
Argo Bromo Hantam KRL, Polisi Temukan Masalah di Momen Pengereman
JawaPos · 30 September 2026 pukul 18.35
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.00
Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi
Berita terkait
KNKT: Masinis KA Bromo Anggrek Tunda Rem Darurat, Khawatir Rangkaian Terguling
kumparan · 28 September 2026 pukul 19.33
Komisi V Nilai Kemenhub Harus Tanggung Jawab soal Sinyal di Kasus KA vs KRL
kumparan · 30 September 2026 pukul 14.50
Masinis Tersangka Kecelakaan Kereta Argo Bromo, Ini Respons Menhub
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.23
Menhub Akan Ikuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.46