Bahlil Dorong Sumur Minyak Rakyat Dikelola Secara Legal, di Sumsel Ada 25 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal. Dari 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia, 25.000 berada di Sumatera Selatan. Selama ini masyarakat mengelola sumur tersebut secara tradisional dan kerap menghadapi persoalan hukum karena tidak memiliki kepastian hukum.
Pemerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 menjadi langkah awal pemerintah memberikan ruang legal bagi masyarakat mengelola sumur minyak rakyat. Bahlil menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus mengacu Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai kelompok tertentu.
Bahlil juga menyoroti masih terpusatnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jakarta meski sumber daya alam melimpah di daerah. Ia menekankan pertambangan harus inklusif dan demokratis, bukan elitis, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat dan daerah penghasil.
Bagikan
Berita terkait
Bahlil Lahadalia Sebut Presiden Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tidak Dinaikkan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.00
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.43
Biogas Sawit Berpotensi jadi Bisnis Energi Baru, Capai 3,6 Miliar Meter Kubik per Tahun
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 09.06
Tingkatkan Literasi Warga, Bazar Buku 'Out of The Book' Hadir di Palembang
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.07