Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Basarnas Libatkan Pemilik Pindahkan Bangkai Kapal Virgo Transport 8 dari Laut

Basarnas melibatkan PT Virgo Karya Shipping, pemilik Kapal Virgo Transport 8, untuk memindahkan bangkai kapal yang karam di Laut Jawa sejak Minggu (13/9). Lokasi karam berada di jalur pelayaran aktif di perairan Masalembo, sehingga pemindahan diperlukan untuk mengamankan pelayaran. Sesuai UU Pelayaran, pemilik kapal bertanggung jawab memindahkan bangkai kapal, dengan batas waktu maksimal 180 hari. Namun, pemerintah mempercepat proses ini karena pencarian korban masih berlangsung dan bangkai kapal diduga masih tertimbun di dalamnya. Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyatakan bahwa pemindahan dilaksanakan bersama tim ahli untuk mendukung evakuasi korban yang belum ditemukan. Operasi ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk mempercepat penemuan dan evakuasi korban yang diduga berada di dalam kapal yang tenggelam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait