Batas Bebas Pajak UMKM Dievaluasi, Perindo: Langkah Positif Dorong Usaha Naik Kelas
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengevaluasi batas omzet Rp500 juta untuk pembebasan PPh bagi UMKM. Tama S. Langkun Perindo menyatakan evaluasi harus memperkuat UMKM, bukan memperluas beban pajak pada usaha rentan. Kebijakan harus memperhatikan ability to pay, karena omzet tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi. Evaluasi ini diliapkan sebagai momentum untuk kebijakan perpajakan yang adil dan mendukung pertumbuhan usaha kecil menuju usaha menengah dan besar.
Bagikan
Berita terkait
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23
Purbaya Sebut Ruang Fiskal Masih Lebar, Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30%
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 16.00
Babak baru kepatuhan fiskal dunia industri
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 15.44
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menteri Keuangan
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 17.30