Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Bebas Pajak UMKM Dievaluasi, Perindo: Langkah Positif Dorong Usaha Naik Kelas

Pemerintah mengevaluasi batas omzet Rp500 juta untuk pembebasan PPh bagi UMKM. Tama S. Langkun Perindo menyatakan evaluasi harus memperkuat UMKM, bukan memperluas beban pajak pada usaha rentan. Kebijakan harus memperhatikan ability to pay, karena omzet tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi. Evaluasi ini diliapkan sebagai momentum untuk kebijakan perpajakan yang adil dan mendukung pertumbuhan usaha kecil menuju usaha menengah dan besar.

Berita terkait