Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Babak baru kepatuhan fiskal dunia industri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak 38 dari 40 perusahaan baja yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Pendekatan ultimum remedium diterapkan, yakni memulihkan kewajiban pajak sebelum proses pidana sebagai upaya mempertahankan iklim investasi dan kegiatan ekonomi. Penegakan hukum dirancang untuk mencapai tujuan substantif: mengembalikan wajib pajak kepada kepatuhan, memulihkan hak negara, serta menjaga produktivitas ekonomi tetap berjalan dalam koridor hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait