Babak baru kepatuhan fiskal dunia industri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak 38 dari 40 perusahaan baja yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Pendekatan ultimum remedium diterapkan, yakni memulihkan kewajiban pajak sebelum proses pidana sebagai upaya mempertahankan iklim investasi dan kegiatan ekonomi. Penegakan hukum dirancang untuk mencapai tujuan substantif: mengembalikan wajib pajak kepada kepatuhan, memulihkan hak negara, serta menjaga produktivitas ekonomi tetap berjalan dalam koridor hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.00
Terbongkar! Bos Startup Ini Akali Harga Saham Demi Cuan Besar
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 16.10
Kalahkan Thailand, Industri Manufaktur RI Tembus Peringkat 12 Dunia
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 10.09
Membanggakan, Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Berita terkait
Masalah Hukum Danantara di Dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 07.27
Kejar Investasi Sektor Olahraga, RI Dinilai Bisa Contoh Inggris hingga AS
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 03.00
Harga Emas Antam Ambles Rp48 Ribu per Gram, Saatnya Borong?
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 12.41
Pemblokiran Jalur Hauling PSN di Kolaka Mengancam Lumpuhkan Mata Pencaharian Warga
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.18