Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Gratis, Simak Syarat & Cara Mengurusnya

Pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sejak 2026, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penghapusan ini berlaku karena BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas yang beralih kepemilikan tidak lagi dikenai biaya tersebut. Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap diwajibkan membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Di Jawa Timur, Samsat memastikan bahwa meskipun BBNKB tidak dikenakan, PNBP tetap harus dibayarkan sebagai biaya administrasi.

Berita terkait