Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Gratis, Simak Syarat & Cara Mengurusnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sejak 2026, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penghapusan ini berlaku karena BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas yang beralih kepemilikan tidak lagi dikenai biaya tersebut. Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap diwajibkan membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Di Jawa Timur, Samsat memastikan bahwa meskipun BBNKB tidak dikenakan, PNBP tetap harus dibayarkan sebagai biaya administrasi.
Bagikan
Berita terkait
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK, Pertamina Sebut hanya Berlaku di Sumatera Selatan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.15
Pertamina Batalkan Rencana Beli BBM Subsidi di Sumsel Harus Tunjukkan STNK
kumparan · 4 September 2026 pukul 10.39
Pertamina Batalkan Rencana Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK di Sumsel
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 10.19
Pertamina Sebut Wajib STNK untuk Beli BBM Hanya untuk Sumsel, Kini Dibatalkan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 08.46