Bea Cukai Dukung Ekspor Koper dari Jepara Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Daw Son Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur koper asal Jepara, pada 4 Agustus. Fasilitas ini bertujuan mendukung pengembangan industri berorientasi ekspor dengan menawarkan kemudahan fiskal seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pajak impor. Dengan fasilitas ini, biaya produksi perusahaan diperkirakan lebih hemat dan proses pengiriman barang menjadi lebih cepat.
Kepala Kanwil Bea Cukai, Agus Yulianto, menyatakan bahwa langkah ini selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional, mendorong investasi, memperluas pasar ekspor, dan menciptakan lapangan kerja. PT Daw Son Indonesia memiliki kapasitas produksi 840.000 unit pada tahun ini, dengan proyeksi peningkatan hingga 1.008.000 unit pada 2030.
Produk koper dari perusahaan ini sudah diekspor ke berbagai negara, terutama Amerika Serikat dan Inggris. Dukungan dari pemerintah melalui fasilitas ini diharapkan memperkuat kontribusi ekspor sektor manufaktur Indonesia, khususnya di wilayah Jepara yang dikenal sebagai pusat industri koper.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Dukung Ekspor Perusahaan Ini Seusai Ditetapkan sebagai KB
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.32
Bea Cukai Genjot Investasi dan Ekspor PT Kimia Jiuding Indonesia Lewat Fasilitas Ini
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.05
Bea Cukai Genjot Investasi dan Ekspor PT Kimia Jiuding Indonesia Lewat Fasilitas Ini
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.05
Bea Cukai Banten Berikan Izin Fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Putra Baja Deli
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 14.59