Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan empat upaya penyelundupan beras, garam, dan pakaian bekas impor ilegal selama Agustus hingga September 2026. Total nilai barang sitaan mencapai Rp27,339 miliar yang diamankan dari empat lokasi berbeda.

Barang bukti meliputi 30 peti kemas berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas. Modus yang digunakan adalah pemalsuan data manifes (misdeclaration), di mana beras dan garam dimuat bersamaan untuk mengelabui petugas. Penindakan mencakup penyitaan 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar di Sumatra Utara dan 15 kontainer beras serta garam senilai Rp7,8 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait