Bea Cukai Susun BTKI 2028, Tarif Kepabeanan Disiapkan Lebih Responsif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyusun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028. Langkah ini bertujuan menyesuaikan sistem klasifikasi barang dan tarif dengan perkembangan perdagangan global serta kebutuhan ekonomi nasional, termasuk penguatan komoditas unggulan dan industri dalam negeri.
Penyusunan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Harmonized System (HS) 2028 yang ditetapkan World Customs Organization (WCO) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2028. HS 2028 mencakup 299 paket amendemen, dengan 1.229 heading dan 5.852 subheading, termasuk penambahan enam heading dan 428 subheading baru untuk merespons isu teknologi, kesehatan, ekonomi sirkular, dan lingkungan.
Indonesia akan mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan. Proses ini juga menjadi momentum harmonisasi struktur tarif nasional dan pemenuhan komitmen perjanjian perdagangan bebas (FTA).
Bagikan
Berita terkait
Siapkan BTKI 2028, Bea Cukai Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.51
Trump Ancam Terapkan Tarif Berat ke Uni Eropa Terkait Usulan Keanggotaan Kanada
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Ini Dukungan Bea Cukai Tanjung Priok Terhadap Kiprah Tim Reli Indonesia di AXCR 2026
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.01
Alasan Dirjen Pajak-Bea Cukai Minta Perombakan Era Purbaya Dibatalkan
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.23