Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Susun BTKI 2028, Tarif Kepabeanan Disiapkan Lebih Responsif

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menyusun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028. Langkah ini bertujuan menyesuaikan sistem klasifikasi barang dan tarif dengan perkembangan perdagangan global serta kebutuhan ekonomi nasional, termasuk penguatan komoditas unggulan dan industri dalam negeri.

Penyusunan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Harmonized System (HS) 2028 yang ditetapkan World Customs Organization (WCO) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2028. HS 2028 mencakup 299 paket amendemen, dengan 1.229 heading dan 5.852 subheading, termasuk penambahan enam heading dan 428 subheading baru untuk merespons isu teknologi, kesehatan, ekonomi sirkular, dan lingkungan.

Indonesia akan mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan. Proses ini juga menjadi momentum harmonisasi struktur tarif nasional dan pemenuhan komitmen perjanjian perdagangan bebas (FTA).

Berita terkait