Bea Masuk Impor dari Jepang Diatur Ulang, Ini Ketentuan Tarifnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua peraturan baru, PMK Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026, untuk mengatur tarif bea masuk preferensi impor dari Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Pengaturan ini dilakukan setelah pengesahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang pengesahan protokol perubahan persetujuan kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang. PMK 60/2026 menggantikan PMK Nomor 50 Tahun 2022 yang sebelumnya tidak mencakup perluasan komitmen akses pasar dalam perjanjian terbaru. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi penetapan tarif bea masuk sesuai revisi protokol IJEPA.
Bagikan
Berita terkait
Desakan Angker: Pintu Impor KRL Bekas Jepang Kembali Dibuka
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 08.41
MTI Setuju Impor KRL Bekas Jepang, Tapi Keselamatan Jadi Syarat Utama
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 11.23
Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 19.30
KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang untuk Tambal Defisit Pasokan INKA
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.21