Begini Syarat Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anak yang menjadi anggota keluarga peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat ditanggung hingga usia 21 tahun. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kepesertaan dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan formal dan melengkapi dokumen yang diminta. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dengan memilih menu Administrasi, lalu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah. Dokumen yang perlu diunggah meliputi foto Kartu Keluarga, surat keterangan aktif sekolah atau kuliah, dan bukti pembayaran SPP. Peserta juga harus memastikan data kependudukan seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan susunan anggota keluarga sudah sesuai.
Bagikan
Berita terkait
Warga Biak Tertolong BPJS Kesehatan untuk Perawatan Anak di Rumah Sakit
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.21
BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.41
Perluas Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Raih Koperasi Awards 2026
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.49
BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Pekerja PT IWIP Dapat Perlindungan Program JKN
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.46