BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Pekerja PT IWIP Dapat Perlindungan Program JKN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329141/original/059727100_1787221968-WhatsApp_Image_2026-08-20_at_17.07.39.jpeg)
BPJS Kesehatan dan DJSN secara langsung memeriksa kepatuhan kepesertaan JKN di Kawasan Industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 20 Agustus 2026. Tujuannya memastikan semua pekerja mendapat perlindungan kesehatan sesuai ketentuan JKN. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyatakan pentingnya kepesertaan JKN bagi pekerja dan keluarga, serta mendukung produktivitas kerja. Ia mendorong badan usaha untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui CSR. General Manager Security PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, Eko Parasetyo Siswanto, menegaskan dukungan terhadap upaya memastikan semua pihak terlibat memenuhi kewajiban JKN demi lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang luas sesuai Asta Cita Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.40
BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Perlindungan JKN bagi Pekerja di PT IWIP
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.00
Jabar Tapaki Usia 81 Tahun, Layanan bagi Masyarakat Semakin Maksimal
Berita terkait
25.219 Warga Puncak Belum Terlindungi JKN Aktif, Legislator Perindo Perjuangkan Perlindungan Jaminan Kesehatan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 10.57
Ada Rencana Skema Baru, Menkes Buka Suara soal Tarif BPJS Kesehatan
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 12.20
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan meski Dijepit Defisit
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 14.27
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2027
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 05.20