Begini Tujuan Pemerintah Jadikan Ojol Sebagai Pelaku UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital. Salah satu poin utamanya adalah mengategorikan driver ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemanfaatan ekonomi bagi para ojol di seluruh Indonesia dan menjaga ekosistem transportasi digital tetap sehat.
Melalui Perpres tersebut, driver ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro dalam menjalankan aktivitasnya. Maman menambahkan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto menekankan agar ojol bisa maju dan tidak hanya mengandalkan penghasilan dari mengemudi ojek online saja. Karena waktu kerja ojol yang fleksibel, mereka berpeluang membuka usaha di sektor lainnya.
Bagikan
Berita terkait
Omongan Rocky Gerung Setelah Jadi Wantimpres, Simak Kalimatnya
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.34
Rocky Gerung: Wantimpres Tentu Punya Fungsi Politis
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.36
Selain Olahraga, Setiap Jumat ASN Gunungkidul Punya Kewajiban Lain
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.00
Pemerintah Perkuat Bauran Kebijakan untuk Jaga Stabilitas Ekonomi RI
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.29