Begini Tujuan Pemerintah Jadikan Ojol Sebagai Pelaku UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital. Salah satu poin utamanya adalah mengategorikan driver ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemanfaatan ekonomi bagi para ojol di seluruh Indonesia dan menjaga ekosistem transportasi digital tetap sehat.
Melalui Perpres tersebut, driver ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro dalam menjalankan aktivitasnya. Maman menambahkan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto menekankan agar ojol bisa maju dan tidak hanya mengandalkan penghasilan dari mengemudi ojek online saja. Karena waktu kerja ojol yang fleksibel, mereka berpeluang membuka usaha di sektor lainnya.
Bagikan
Berita terkait
'Prabowo Tidak Berhenti pada Retorika, Dia Ada Keberanian Mengambil Keputusan'
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 03.00
Amran Kirim Bantuan Pangan Senilai Rp74 Miliar untuk Bencana di NTT
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 19.54
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Pemerintah Siapkan Dokter Terbang
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 18.01
Cukai Rokok Bakal Diberlakukan Layer Baru, Menkeu Siap Bahas Bersama DPR Usai 17 Agustus
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.17