Begini Tujuan Pemerintah Jadikan Ojol Sebagai Pelaku UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital. Salah satu poin utamanya adalah mengategorikan driver ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemanfaatan ekonomi bagi para ojol di seluruh Indonesia dan menjaga ekosistem transportasi digital tetap sehat.
Melalui Perpres tersebut, driver ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro dalam menjalankan aktivitasnya. Maman menambahkan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto menekankan agar ojol bisa maju dan tidak hanya mengandalkan penghasilan dari mengemudi ojek online saja. Karena waktu kerja ojol yang fleksibel, mereka berpeluang membuka usaha di sektor lainnya.
Bagikan
Berita terkait
Bukan ke Barang BBM Cs, DPR Usul Subsidi Diberikan Langsung ke Orang
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 08.44
Seskab Teddy Paling Berani Pasang Badan Bela Kebijakan Prabowo
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 22.24
5 Berita Terpopuler: Kebijakan Terbaru Presiden soal Guru PPPK-Honorer, Pengangkatan PNS Pakai Syarat, Pola Efektivitas
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 09.46
DPR Usulkan Subsidi Diganti Langsung ke Orang, Bukan ke Barang BBM
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.35