Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Begini Tujuan Pemerintah Jadikan Ojol Sebagai Pelaku UMKM

Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital. Salah satu poin utamanya adalah mengategorikan driver ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemanfaatan ekonomi bagi para ojol di seluruh Indonesia dan menjaga ekosistem transportasi digital tetap sehat.

Melalui Perpres tersebut, driver ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro dalam menjalankan aktivitasnya. Maman menambahkan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto menekankan agar ojol bisa maju dan tidak hanya mengandalkan penghasilan dari mengemudi ojek online saja. Karena waktu kerja ojol yang fleksibel, mereka berpeluang membuka usaha di sektor lainnya.

Berita terkait