Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bejat! Guru Ngaji di Serang Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Seorang guru ngaji berinisial MS (44) ditangkap polisi karena mencabuli muridnya yang berusia 9 tahun di Serang. Dua kejadian pencabulan terjadi di rumah korban, pertama pada Minggu (2/8) pukul 05.00 WIB dan kedua pada Rabu (4/8) pukul 05.30 WIB. MS diduga masuk ke rumah korban dengan pura-pura mengajaknya jogging pagi, lalu mencabuli. Pada kejadian kedua, korban menangis dan melarikan diri hingga bertemu tetangga. Ayah korban yang sebagai nelayan, sering pergi malam hari dan pulang siang, sehingga MS mengetahui korban sendirian di pagi hari. Pelaku diamankan warga dan polisi pada Minggu (11/8). MS ditetapkan sebagai tersangka dan dikaitkan dengan Pasal 415 huruf (b) UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang pencabulan terhadap anak.

Berita terkait