Benahi Tata Kelola Timah, Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk mengatur tata kelola pertimahan nasional guna memperbaiki sistem yang ada. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa rancangan awal Perpres telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Negara, sementara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan diminta mempercepat proses penyusunannya. Sampai Perpres tersebut rampai, pemerintah masih mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) untuk membeli timah yang beredar di masyarakat, sebagai langkah sementara untuk menyelesaikan persoalan hukum dan meredakan ketegangan di lapangan, termasuk insiden pembakaran kantor perwakilan PT Timah di Belitung Timur pekan sebelumnya.
Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah melakukan pembelian timah dari masyarakat hingga Perpres terkait selesai. Yusril menekankan bahwa isu timah merupakan hal serius yang melibatkan ekonomi, hukum, dan kesejahteraan publik.
Di sisi lain, pemerintah menyoroti peran strategis Indonesia dalam industri timah global, dengan produksi yang terkonsentrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meskipun memiliki sumber daya alam yang melimpah, Indonesia belum mampu menentukan harga timah dunia dan rentan menjadi korban praktik penyelundupan. Pemerintah menuding bahwa sejumlah negara asing yang menjadi produsen dan eksportir timah tidak memiliki sumber tambang sendiri, melainkan mengandalkan timah berasal dari penyelundupan dari Indonesia. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola pertimahan dari hulu hingga hilir.
Bagikan
Berita terkait
Tok! Menko Yusril Izinkan PT Timah Beli Timah dari Rakyat
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.37
Sabu 2 Ton dan 157 Bal Rokok Ilegal Diselundupkan Kapal Asing di Kepri
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.33
Polisi Gagalkan Pengiriman 381 Cartridge Etomidate ke Kampung Ambon
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 19.12
RI Produsen Timah Terbesar Dunia, Tapi Tak Bisa Tentukan Harga Sendiri
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.10