Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Selain Gaji Rp 76,5 Juta per Bulan, Wantimpres Dapat Fasilitas Setingkat Menteri

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengaturan hak keuangan dan fasilitas anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan bulanan sebesar Rp 76,5 juta. Selain itu, pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 menyatakan bahwa fasilitas lainnya untuk Ketua dan Anggota Wantimpres setara dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, termasuk akses ke fasilitas resmi dan perlindungan keamanan setingkat tinggi. Wantimpres sebagai lembaga negara bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden sesuai Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait