Selain Gaji Rp 76,5 Juta per Bulan, Wantimpres Dapat Fasilitas Setingkat Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9364095/original/050731100_1790930877-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_15.36.09.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengaturan hak keuangan dan fasilitas anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan bulanan sebesar Rp 76,5 juta. Selain itu, pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 menyatakan bahwa fasilitas lainnya untuk Ketua dan Anggota Wantimpres setara dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, termasuk akses ke fasilitas resmi dan perlindungan keamanan setingkat tinggi. Wantimpres sebagai lembaga negara bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden sesuai Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.15
Jonan dan Jacky Manuputty Tak Hadiri Pelantikan Wantimpres, Ini Kata Pratikno
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 19.03
Rocky Gerung Soal Jadi Anggota Wantimpres: Apa Alasan Gue Nolak?
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.30
Jangan Hanya Mengganti Orang, Reshuffle Kabinet Perlu Menjawab Persoalan Riil
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 18.15
Rocky Gerung Resmi jadi Anggota Wantimpres, Tugasnya Kritisi Kebijakan
Berita terkait
Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Simak Gaji dan Fasilitas yang Diterima
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.20
Jadi Watimpres, Agum Gumelar Bocorkan Masukan untuk Prabowo
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.17
Rocky Gerung Jadi Wantimpres: Sikap Saya Tetap Radical Break
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.17
Kata-kata Rocky Gerung Usai Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantrimpres
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 18.07