Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Kasus Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur Dilimpahkan ke Jaksa

Polisi telah menyerahkan berkas kasus tabrakan maut kereta api di Stasiun Bekasi Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4) ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang terhenti setelah taksi Green SM (RRP) mengalami masalah korsleting dan terhenti di rel. Dari tabrakan tersebut, 16 orang meninggal dan 90 orang terluka. Sopir taksi RRP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam Pasal 310 ayat 1 UU No. 22/2009 Lalu Lintas, namun tidak ditahan. Investigasi telah selesai dan berkas dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait