Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Kasus Taksi Green SM vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi melimpahkan berkas kasus kecelakaan antara taksi listrik Green SM dan KRL di Bekasi Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pengemudi taksi RRP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian pasal 310 ayat 1 UU No 22/2009. Kecelakaan terjadi pada lintasan perlintasan di Bekasi Timur akibat gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan taksi mogok. KRL yang melintas menabrak taksi tersebut. Terpisah, kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur masih dalam penyidikan. KRL Cikarang berhenti darurat kemudian ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek, menyebabkan korban jiwa. Kejadian kedua terjadi di sekitar stasiun pada malam Senin (27/4).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait