Berkas Kasus Taksi Green SM vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi melimpahkan berkas kasus kecelakaan antara taksi listrik Green SM dan KRL di Bekasi Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pengemudi taksi RRP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian pasal 310 ayat 1 UU No 22/2009. Kecelakaan terjadi pada lintasan perlintasan di Bekasi Timur akibat gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan taksi mogok. KRL yang melintas menabrak taksi tersebut. Terpisah, kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur masih dalam penyidikan. KRL Cikarang berhenti darurat kemudian ditabrak belakang oleh Argo Bromo Anggrek, menyebabkan korban jiwa. Kejadian kedua terjadi di sekitar stasiun pada malam Senin (27/4).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 09.36
Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.48
Berkas Kasus Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur Dilimpahkan ke Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 07.41
Dugaan Hina Nabi Bikin Abah Setu Digeruduk Massa di Bekasi
kumparan · 10 September 2026 pukul 01.00
Penumpang KRL Jatuh di Sela Peron Stasiun Pasar Minggu, KAI Commuter Minta Maaf
Berita terkait
KNKT Ungkap Temuan Kecelakaan KRL Bekasi: Lampu Sinyal Mirip Lampu Rumah
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.34
Taksi Green SM Tertabrak KRL di Karet, Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan Korban
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.17
Bule Australia Bikin Onar di Seminyak, Mabuk Berat lalu Cegat Kendaraan, Hhm
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 10.44
Identitas 3 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Jakbar
Detik.com · 5 September 2026 pukul 22.56