Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Disidang

Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal. Tiga di antaranya—TW (direktur utama PT SPEM dan pemilik Toko Mas Semar Nganjuk), DW (komisaris PT SPEM), dan BSW (direktur PT SPEM)—telah menyelesaikan tahap penyidikan (P-21) dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili. Dua tersangka lainnya, DHB (putra Siman Bahar, mantan direktur PT SJU) dan VC (direktur PT SJU saat ini), masih dalam proses pemberkasan. Mereka dituduh melanggar Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Minerba, Pasal 20 huruf c/21 ayat (1) KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a-b-c KUHP jo Undang-Undang TPPU. Dari 2019 hingga 2025, kelompok ini diduga membeli, menyuling, dan menjual emas dari penambang tanpa izin, termasuk dari Franky Lorentz Bintoro, lalu mencuci hasilnya melalui 15 rekening BCA atas nama Debby Wijaya untuk menyembunyikan asal-usul dana. Kasus ini masih berlangsung dengan dua tersangka tersisa yang berkasnya sedang disiapkan.

Berita terkait