BHS Sentil Kemenhub: Jangan Korbankan Konektivitas Antar-Pulau Gara-gara Kebijakan Panik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji ulang kebijakan pembatasan jumlah penumpang kapal penumpang dan kapal ro-ro berdasarkan kapasitas sekoci. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap beberapa kecelakaan kapal, namun BHS khawatir langkah ini justru akan mengurangi kemampuan angkut kapal secara signifikan. Menurutnya, jika pembatasan hanya didasarkan pada kapasitas sekoci, kapal hanya bisa mengangkut sekitar 20 persen dari kapasitas maksimalnya, karena rata-rata kapal hanya dilengkapi dengan dua buah sekoci. BHS menekankan bahwa kapal sudah dilengkapi dengan peralatan keselamatan lain seperti liferaft yang disiapkan lebih dari 125 persen dari jumlah penumpang. Indonesia sebagai negara kepulauan sangat bergantung pada transportasi laut, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah yang tidak dapat menggunakan transportasi udara. Pembatasan penumpang diperkirakan akan membebani masyarakat pengguna kapal, terutama mengingat kenaikan tarif tiket pesawat terbaru. BHS juga menyoroti bahwa penggunaan sekoci dalam situasi darurat tidak selalu mudah karena membutuhkan waktu dan proses operasional yang kompleks, sehingga belum tentu efektif saat kapal tenggelam dengan cepat.
Bagikan
Berita terkait
BHS Soroti Pembatasan Penumpang Kapal, Konektivitas Antarpulau Terancam
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 11.37
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Tata Kelola & Kepatuhan Pelayaran Jadi Sorotan
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.12
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Penyebabnya Diminta Dikaji Menyeluruh
Detik.com · 20 September 2026 pukul 10.31
GAPASDAP Desak Spesifikasi Kapal Virgo Transport 8 Dibuka dan Diperiksa
JawaPos · 19 September 2026 pukul 18.30