Biang Karhutla demi Kebun Sawit di Berau Jadi Tersangka, Akui Disuruh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka pembakaran lahan yang menghanguskan 12 hektare area di Tanjung Batu, Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kejadian ini terungkap saat Satgas Karhutla mendeteksi hotspot di lokasi. BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan lahan tanam kelapa sawit dengan cara dibakar agar tanah lebih subur. Pembakaran dilakukan pada 8 Agustus di lima titik, namun cuaca panas, vegetasi kering, dan angin menyebabkan api meluas hingga membakar area konsesi perusahaan hutan di sekitarnya. Akibatnya, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. BS dikenai pasal terkait perlindungan lingkungan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.32
Pemerintah Terus Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Menangani Karhutla Kalimantan
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 20.22
Potret Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Kalimantan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.46
Kabut Asap Karhutla di Kalimantan Ganggu Penerbangan di Bandara Supadio
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 19.13
52 Pesawat Dikerahkan untuk Operasi Penanganan Karhutla di 6 Provinsi
Berita terkait
Cuaca ekstrem El Nino Picu Karhutla di Berau, Suhu Capai 38 Derajat Celcius
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.51
Kesaksian Aktivis: Sumber Api Karhutla Diduga dari Pembukaan Lahan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.32
TNI Kerahkan 14 Ribu Prajurit Bantu Lawan Karhutla di Sejumlah Daerah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.17
Kapolri Investigasi Karhutla Kalimantan: Beberapa Nama Sudah Diamankan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.04