Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Biang Karhutla demi Kebun Sawit di Berau Jadi Tersangka, Akui Disuruh

Polisi menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka pembakaran lahan yang menghanguskan 12 hektare area di Tanjung Batu, Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kejadian ini terungkap saat Satgas Karhutla mendeteksi hotspot di lokasi. BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan untuk menyiapkan lahan tanam kelapa sawit dengan cara dibakar agar tanah lebih subur. Pembakaran dilakukan pada 8 Agustus di lima titik, namun cuaca panas, vegetasi kering, dan angin menyebabkan api meluas hingga membakar area konsesi perusahaan hutan di sekitarnya. Akibatnya, kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. BS dikenai pasal terkait perlindungan lingkungan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait