Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Buka Suara soal Stikernya Terpasang di Pesawat-Heli yang Disita Kejagung

BNPB menyatakan bahwa pesawat Textron Aviation (PK-YNB) yang disita Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik MBG tidak pernah disewa oleh instansi tersebut. Menurut data BNPB 2026, tidak ada kontrak dengan operator yang mengoperasikan pesawat tersebut. Sehubungan dengan label identitas BNPB pada pesawat, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa stiker ditempel selama masa kontrak operasi khusus seperti OMC dan patroli karhutla. Namun, tidak ada keterkaitan langsung antara pesawat disita dengan kasus hukum yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya serta Kolonel Budi Utomo (PPK TNI).

Kejagung menyita aset sebesar Rp 24,97 miliar, termasuk satu unit pesawat, satu unit helikopter Bell 505, tiga kendaraan BYD, satu kendaraan Hino, dan satu Lexus LM500 2025. Kasus ini masih berlangsung dengan proses penyidikan yang melibatkan pejabat TNI dan swasta. BNPB menegaskan tidak mengetahui hubungan langsung antara pesawat disita dengan pihak yang terlibat korupsi di BGN.

Tags: korupsi, BNPB, Kejagung, MBG, aset disita

Berita terkait