BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BNPB menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional. Sekarang, cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Lima indikatornya: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Sebelumnya, semua lima indikator harus terpenuhi secara kumulatif. MK menyatakan ketentuan lama berpotensi menghambat penetapan status bencana. BNPB menegaskan penetapan status bencana harus berbasis data akurat. Status bencana nasional bukan satu-satunya cara pemerintah pusat membantu daerah. Korban tetap mendapat perlindungan dan dukungan pemulihan meski statusnya tidak nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 11.52
BNPB Dorong Setiap Kabupaten/Kota Bangun Gudang Logistik Bencana
Berita terkait
BNPB Usul Setiap Daerah Punya Gudang Bencana, Stok Logistik Butuh Rp 5-10 Miliar
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31
Percepat Bantuan, Kepala BNPB Usul Ada Gudang Logistik Bencana di Tiap Daerah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.06
Prabowo Minta Tiap Daerah Punya Gudang Makanan
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 06.11
Bencana Indonesia, Gempa, dan Karhutla: Membaca Wajah Asli Masyarakat Risiko
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 18.30