Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana

BNPB menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional. Sekarang, cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Lima indikatornya: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Sebelumnya, semua lima indikator harus terpenuhi secara kumulatif. MK menyatakan ketentuan lama berpotensi menghambat penetapan status bencana. BNPB menegaskan penetapan status bencana harus berbasis data akurat. Status bencana nasional bukan satu-satunya cara pemerintah pusat membantu daerah. Korban tetap mendapat perlindungan dan dukungan pemulihan meski statusnya tidak nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait