BNPB Sesuaikan Aturan Penetapan Status Bencana Nasional, Ikuti Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BNPB akan menyesuaikan aturan penetapan status bencana nasional sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 261/PUU-XXIII/2025. MK mengubah syarat sebelumnya: status bencana nasional tidak lagi harus memenuhi semua 5 indikator, melainkan cukup 3 dari 5 indikator dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Indikator yang sebelumnya harus terpenuhi semua meliputi: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. Plt Kepala BNPB menegaskan penetapan status bencana harus berdasarkan data akurat dan kondisi lapangan yang valid.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 18.47
BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
Berita terkait
Tanggap Darurat Bencana Flores, Bantuan Sandang dan Pangan Tiba di Posko Labuan Bajo
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.55
Waka MPR RI Dorong Bangun Kesiapsiagaan Bencana Secara Menyeluruh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.35
Kepala BNPB Ungkap Banyak Warga NTT Mengungsi gegara Takut Gempa Susulan
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.22
BNPB Petakan Potret Gempa NTT dari Udara, 2 Titik Ini Dinilai Paling Terdampak
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 11.25