Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Sesuaikan Aturan Penetapan Status Bencana Nasional, Ikuti Putusan MK

BNPB akan menyesuaikan aturan penetapan status bencana nasional sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 261/PUU-XXIII/2025. MK mengubah syarat sebelumnya: status bencana nasional tidak lagi harus memenuhi semua 5 indikator, melainkan cukup 3 dari 5 indikator dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Indikator yang sebelumnya harus terpenuhi semua meliputi: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. Plt Kepala BNPB menegaskan penetapan status bencana harus berdasarkan data akurat dan kondisi lapangan yang valid.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait