Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional

BNPB menyampaikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah indikator penetapan status bencana nasional. MK mengganti lima indikator sebelumnya menjadi tiga, dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Perubahan ini bertujuan mempercepat penanganan bencana pada fase tanggap darurat. BNPB akan menyesuaikan pedoman kerja dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait