BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BNPB menyampaikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah indikator penetapan status bencana nasional. MK mengganti lima indikator sebelumnya menjadi tiga, dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Perubahan ini bertujuan mempercepat penanganan bencana pada fase tanggap darurat. BNPB akan menyesuaikan pedoman kerja dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 20.30
BNPB Buka Suara soal Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Status Bencana
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.29
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.37
Syarat Bencana Nasional Diubah MK, Ini Indikatornya
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 12.40
108,28 Hektare Lahan Terbakar di Empat Wilayah dalam 2 Hari
Berita terkait
MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.35
MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.14
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
Prabowo Setuju BNPB, Tiap Daerah Bakal Punya Gudang Logistik
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 09.25