Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin Siapkan Bukti Baru dalam Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi

Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini melibatkan KPU RI, Bawaslu, dan pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.

Dalam sidang lanjutan pekan depan, penggugat akan mengajukan bukti tambahan berupa putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Bukti tersebut bertujuan memperkuat dalil bahwa perkara legalisir ijazah yang digunakan sejak pencalonan Wali Kota Solo hingga presiden ini berkaitan dengan kepentingan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait