Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin Siapkan Bukti Baru dalam Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini melibatkan KPU RI, Bawaslu, dan pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.
Dalam sidang lanjutan pekan depan, penggugat akan mengajukan bukti tambahan berupa putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Bukti tersebut bertujuan memperkuat dalil bahwa perkara legalisir ijazah yang digunakan sejak pencalonan Wali Kota Solo hingga presiden ini berkaitan dengan kepentingan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.58
Kembalikan ke Roy Suryo, UGM Soal Ijazah Jokowi: Keraguan Itu Dimulai dari Mana Kalau Bukan dari Yang Menuduh?
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 13.40
Terkuak! Ini Alasan Jokowi Bikin Geger Ingin Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.55
Roy Suryo: Makin Lama Makin Terbukti, Ijazah Jokowi 99,9% Palsu
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.55
Roy Suryo: Makin Lama Makin Terbukti, Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu
Berita terkait
Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 21.34
Jokowi Akhirnya Buka Semua Ijazah di Pengadilan, Ada 3 Alasan yang Bikin Penasaran
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.04
Urusan Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Seret Status Kelulusan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 10.40
UGM Sebut Ijazah Jokowi Hanya Dicetak Sekali tapi Ada Rekam Jejak Verifikasi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.36